“Diharapkan pelonggaran LTV bisa mendorong sektor properti. Kalau kita lihat pembiayaan rumah ada di hilir. Mulai dari tata ruang, perizinannya, pengembangan konstruksi, dan saat ini telah melibatkan 174 industri properti,” jelasnya.
Sebagai informasi, BI telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan LTV dengan rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan diserahkan kepada perbankan, serta untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV di kisaran 80% sampai dengan 90%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)