Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2018 |14:09 WIB
Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Gula dan Beras Disarankan Kena Cukai, Apa Alasannya?

"Bahwa ini tentunya bukan hanya konsumsi tapi juga produksi, menjadi kegiatan ekonomi tak hanya dengan pasar domestik, bisa juga akan didorong pasarnya ke luar negeri. Tentunya pemerintah akan mendorong semua yang berkaitan ekspor," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyatakan, dengan adanya aturan yang resmi ini maka pengusaha dan pengguna rokok elektrik diimbau untuk menjual atau menggunakan produk yang berpita cukai.

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 600.000 Pil Mengandung Pseudoephedrine 

Di sisi lain, pihaknya berharap industri vape di Indonesia bisa mendapat dukungan pemerintah. Dukungan tersebut baik dalam bentuk kegiatan ekspor dan impor barang-barang terkait vape.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement