Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2018 |14:09 WIB
Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

“Kami yakin punya potensi besar untuk mengharumkan Indonesia, khususnya untuk ekspor,” ujarnya.

Untuk diketahui, meski berlaku sejak 1 Juli 2018 namun diberikan relaksasi waktu atas likuid yang diproduksi sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan tarif cukai. Relaksasi ini diberikan sampai dengan 1 Oktober 2018 mendatang, pada tanggal tersebut semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement