“Kami yakin punya potensi besar untuk mengharumkan Indonesia, khususnya untuk ekspor,” ujarnya.
Untuk diketahui, meski berlaku sejak 1 Juli 2018 namun diberikan relaksasi waktu atas likuid yang diproduksi sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan tarif cukai. Relaksasi ini diberikan sampai dengan 1 Oktober 2018 mendatang, pada tanggal tersebut semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)