Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 18 Juli 2018 |14:09 WIB
Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

“Kami yakin punya potensi besar untuk mengharumkan Indonesia, khususnya untuk ekspor,” ujarnya.

Untuk diketahui, meski berlaku sejak 1 Juli 2018 namun diberikan relaksasi waktu atas likuid yang diproduksi sebelum tanggal tersebut tidak akan dikenakan tarif cukai. Relaksasi ini diberikan sampai dengan 1 Oktober 2018 mendatang, pada tanggal tersebut semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.

 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement