"Nah itu kita sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya, contohnya dengan Cilandak dan Pasar Minggu, itu kita survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah, jadi jangan sampai orang yang punya tanah di situ, tanahnya dalam zona komersial NJOP-nya masih rendah kan enggak fair," ujarnya.
Bagi yang merasa keberatan dengan nominal NJOP yang harus dibayar, wajib pajak nantinya dapat mengajukan keberatan dan meminta untuk pengurangan pajak. Namun, pengurangan tersebut harus dengan alasan yang jelas bukti yang konkret dan kondisi wajib pajak dinilai tidak mampu untuk membayar pajak.
Apabila dinilai layak mendapatkan pengurangan proses tersebut maka Pemprov DKI Jakarta akan mengabulkan dalam satu hari. Dan apabila diperlukan pemantauan langsung ke lokasi pajak, diperkirakan akan dikabulkan dalam beberapa hari.
"Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu. Contoh dia mengajukan pengurangan ternyata dia orang mampu, bangunan mewah dia di zona itu, enggak mungkin kita kasih pengurangan, yang seperti BPJS lah kan tidak mungkin diberikan kepada orang yang mampu," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)