Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Kapal Pesiar Dihapus, RI Bakal Kantongi Rp6 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 23 Juli 2018 |20:28 WIB
Pajak Kapal Pesiar Dihapus, RI Bakal Kantongi Rp6 Triliun
Foto: Menko Luhut Bakal Hapus PPnBM Kapal Pesiar (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal yacht atau kapal pesiar asing yang selama ini dikenakan sebesar 75%. Hal ini untuk mendorong semakin banyaknya turis mancanegara datang ke Indonesia membawa devisa.

Untuk diketahui, PPnBM sebesar 75% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyatakan, kini kapal yacht bukan lagi dipandang sebagai barang mewah, sehingga menurutnya, tepat bila dilakukan penghapusan PPnBM.

"Iya (mau dihapus), karena kan bukan jadi barang mewah sekarang itu (kapal yacth). Jadi itu kepentingan orang turis, menyewa," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (23/7/2018).

 

Dia menjelaskan, ada potensi yang besar pada penerimaan negara dari kebijakan insentif fiskal ini bila nantinya berlaku. Luhut menyebutkan, penerimaan negara dari PPnBM Kapal yacht mencapai Rp3 miliar, namun dengan penghapusan pajak tersebut, diperkirakan pendapatan negara akan mencapai Rp6 triliun.

"Rp3 miliar per tahun kira-kira (selama ini). Tapi tanpa itu (PPnBM) kita bisa mendapat hampir Rp6 triliun, karena dengan itu multiple effect-nya dengan kapal yatch itu masuk dipinjam orang. Itu dibuat perhitungannya tadi sama Menteri Pariwisata (Arief Yahya)," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement