Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Usulan Acuan Listing Fee, Ini Jawaban Direktur Bursa

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |13:15 WIB
Soal Usulan Acuan <i>Listing Fee</i>, Ini Jawaban Direktur Bursa
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna (Foto: Ulfa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengaku keberatan jika biaya pencatatan perdana atau listing fee mengacu kepada kapitalisasi pasar (market cap). Untuk itu, diusulkan agar listing fee kembali mengacu kepada modal disetor dan ditempatkan emiten setelah penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Skema ini merupakan skema lama yang pernah diterapkan oleh pihak regulator.

Menanggapi usul asosiasi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pembahasan soal listing fee sebenarnya sudah selesai. Sebab, hal tersebut pernah dibahas antara pihak bursa dengan asosiasi sejak tiga hingga empat tahun lalu ketika aturan tersebut diterbitkan.

"Waktu itu kita udah diskusi intens banget dengan semua perusahaan tercatat. Harapan kita saat ini kita move on lah, diskusinya kita arahkan ke listing services," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Pasca Selasar Roboh, Aktivitas BEI Berjalan Normal IHSG Naik ke 6.391 

Listing services yang dimaksud Nyoman adalah peningakatan pelayanan bagi perusahaan tercatat oleh BEI. Listing services ini dianggap sebagai solusi biaya listing yang dikeluhkan asosiasi, ketimbang mengubah besaran listing fee yang sudah ditetapkan melalui formula perhitungan BEI.

Listing services antaranya diberikan melalui peningkatan kapasitas atau capacity building perusahaan tercatat dengan edukasi, seminar atau net working. Pelatihan akan diberikan bukan hanya kepada sekretaris perusahaan tapi juga kepada jajaran direksi dan komisaris.

Selanjutnya, bursa akan memberikan pengembangan jaringan (network) melalui CEO Summit, yang akan menjadi tempat berkumpulnya para pemimpin emiten tercatat di bursa.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin 

"Mereka sudah ada wadah di sini. Kita analogikan wadahnya dan mereka akan bisa sinergi satu sama lain. Pertama untuk memperkuat lini bisnis, kemudian siapa tahu ada sinergi yang bisa dilakukan," jelas dia.

Nyoman berharap agar emiten mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan biaya yang telah mereka setorkan.

"Kalau mau diskusi kita arahkan ke depan meningkatkan listing services, sehingga apa yang bursa sudah dapatkan kuta atribusikan kembali dari peningkatan kapasitas dan networking perusahaan tercatat," ujar dia.

IHSG Pagi Ini Dibuka Turun Tipis 0,02% 

Adapun listing fee diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Nomor Kep-00001/BEI/01-2014.

Biaya pencatatan dikategorikan berdasarkan papan pencatatan emiten. Emiten yang tercatat pada papan utama ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta.

Sementara untuk emiten yang tercatat pada papan pengembangan akan dipungut biaya Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp150 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement