JAKARTA - Pemerintah mengharapkan berbagai kalangan industri dan asosiasi bisnis dapat memberikan rekomendasinya terkait dengan rencana Presiden Joko Widodo untuk mempercepat mandatori penggunaan biodiesel di Tanah Air.
"Arahan dari Presiden dan Menteri (ESDM) agar segera dapat menerapkan B20 (bahan bakar biodiesel 20%), tetapi juga diharapkan bisa mendapatkan rekomendasi dari kalangan industri," kata Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Penerapan B20 dan Percepatan Penerapan B30 di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Agenda dalam acara tersebut adalah terkait dengan kesiapan manufaktur industri alat berat untuk penerapan B20 dan B30, serta persiapan uji penerapan B30.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan kajian komprehensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak dan diketahui beberapa manufaktur sudah menyetujui penggunaan B20, meski dengan beberapa persyaratan.
Sementara itu, perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Ketut, dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa yang diperlukan oleh pihaknya adalah kepastian untuk memang benar-benar dilakukan percepatan mandatori penggunaan biodisel tersebut.
"Apakah sudah pasti percepatannya ataukah masih berpegang kepada peta jalan awal yaitu yang menargetkan pada tahun 2020," katanya.
Dia menuturkan bahwa bila B30 hadir, maka apakah pasokan untuk B20 tidak akan beredar kembali, serta dirinya juga menyoroti penggunaan mesin-mesin lama yang dinilai perlu menjadi perhatian.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah serius memperluas penggunaan bauran minyak sawit dalam bahan bakar diesel atau biodiesel sebesar 20 persen (B20) untuk seluruh kendaraan bermesin diesel di Indonesia.
Menperin menyatakan, selain menghemat devisa, pemanfaatan bahan baku lokal tersebut juga bisa mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
"Artinya, bahwa CPO (crude palm oil) ini bisa digunakan untuk energi tanpa memberikan tekanan kepada sektor pangan," kata Airlangga Hertarto.
Menperin menyampaikan, sebelumnya B20 hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi seperti kereta api, namun nantinya B20 akan wajib digunakan pada kendaraan nonsubsidi seperti alat-alat berat di sektor pertambangan antara lain traktor dan ekskavator.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang hanya mengisyaratkan kewajiban B20 kepada kendaraan subsidi.
Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah agar melakukan percepatan pelaksanaan mandatori biodiesel salah satunya bertujuan menghemat devisa.
Kepala Negara meminta kementerian serta lembaga BUMN untuk berkomitmen kuat dalam melakukan percepatan penggunaan biodiesel.
(Dani Jumadil Akhir)