Menurut Bachtiar, apabila harga gula petani di bawah Rp9.700 per kg, penugasan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian tanggal 17 Juli 2018 dengan agenda Pembahasan Kebijakan Gula dan Beras.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terbatas tersebut, Kementerian BUMN memerintahkan kepada Perum Bulog untuk segera melaksanakan penugasan pemerintah untuk melakukan pembelian gula petani dengan harga netto sebesar Rp9.700 per kg sampai dengan bulan April 2019.
"Kami berharap bahwa urusan pangan, khususnya sembilan pangan pokok dapat dikendalikan oleh Pemerintah melalui Perum Bulog. Hal ini sejalan dengan harapan Presiden RI agar ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia terjamin," paparnya.