
Dia menambahkan, Pegadaian membangun pengawasan internal untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi dan prinsip-prinsip GCG. Baik dikantor pusat maupun sampai di level kantor cabang, Pegadaian telah menerapkan pengendalian internal melalui mekanisme dan sistem yang telah teruji.
"Ini memberikan semangat dan meningkatkan rasa percaya diri bagi kita semua bahwa apa yang kita telah laksanakan menjadi suatu hal yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pengendalian gratifikasi di bisnis keuangan," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, kerjasama ini akan membantu KPK dalam upayanya mencegah dan memberantas korupsi di sektor keuangan. Dia juga berharap, penandatangan komitmen tersebut dapat meningkatkan prinsip GCG di seluruh cabang Pegadaian di Indonesia.
"Prinsip good corporate governance seperti di Pegadaian jika diterapkan akan membantu lebih baik industri keuangan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)