Meski demikian, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Seperti yang diberitakan Okezone pada Selasa 7 Agustus 2018, pada pencatatan perdana saham FILM langsung melejit 49,52% atau 104 poin ke level Rp314. Saham FILM ditransaksikan sebanyak 1 kali dengan volume sebanyak 101 lot dan menghasilkan nilai transaksi Rp3,17 juta. Pada perdagangan hari ini, saham FILM naik 150 poin atau 24,59% ke level Rp760 per saham.
(Dani Jumadil Akhir)