JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021, bisa menimbulkan dampak persaingan usaha yang tidak sehat. Roadmap tersebut tertuang dalam PMK 146/2017 mengenai cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) atau rokok.
Dalam beleid tersebut, dilakukan penggabungan pabrik golongan 2A, berskala lebih besar dan 2b menjadi satu golongan di 2019. Selain itu, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer di tahun 2021. Sedangkan di 2017 lalu, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.
Di mana dilakukan penyamaan tarif cukai antara produk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) di tahun 2020. Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pengabungan layer akan berimplikasi kepada merger perusahaan.

Dalam penilitian yang dilakukan Universitas Padjajaran tahun 2018, simulasi dengan menggunakan skema tarif cukai 5 layer dalam 5 tahun, produksi jenis SKM dan SPM volume produksinya meningkat, namun tidak untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SPT).
"Tapi tidak untuk SKT, itu akan goodbye. Karena kenaikan (produksi) SKT lagi-lagi paling rendah. Memang (dengan aturan itu) suplai (keseluruhan jenis rokok) naik, sumbangan ke negara naik, tapi SKT bakal jadi korban. Itu yang bagi kami di KPPU menjadi hal yang mengkhawatirkan," jelasnya dalam diskusi tentang cukai rokok di Tjikini Lima, Jakarta, Senin (13/8/2018).