Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU: Penyederhanaan Layer Cukai Rokok Timbulkan Persaingan Tidak Sehat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |20:58 WIB
KPPU: Penyederhanaan Layer Cukai Rokok Timbulkan Persaingan Tidak Sehat
Ilustrasi KPPU (Foto:Istimewa)
A
A
A

Dia menyatakan, dalam industri komoditas ini, produsen rokok yang berskala besar akan mampu bertahan, namun tidak untuk produsen menengah ke bawah. Hal ini akan membuat adanya aksi koorporasi baik merger maupun akuisisi.

"Simplifikasi tarif punya potensi memperkuat karakter oligopolistik. Kalau yang kecil-kecil ini habis, mereka akan minta bantuan pada si besar. Kalau pangsa pasar hampir-hampir oligopoli itu warning," katanya.

Oleh sebab itu menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dari beleid tersebut. "Bagi KPPU, kalau PMK mau terus dijalankan, silakan. Tapi intinya jangan membuat potensi kemungkinan berkurangnya usaha atau jumlah pabrikan," tekannya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan sejak 2011 yang sebanyak 1.540. Di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik.

Kemudian di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016. Serta di 2017 menjadi sebanyak 487 pabrik rokok.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement