Sementara mengenai status kepegawainnya nantinya akan tetap sama dengan PNS pada umumnya. Termasuk juga mengenai gaji pokok hingga tunjangannya akan disama ratakan dengan yang lain tentunya harus sesuai dengan posisi, jabatan dan kinerja dari pegawai yang bersangkutan.
"PNS biasa sama dengan pns yang lain hanya proses seleksinya yang agak berbeda. Intinya akan ada formasi khusus untuk atlet berprestasi internasional," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan keempat atlet yang berhasil menyumbangkan medali emas untuk Indonesia itu bisa saja menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika yang bersangkutan berminat. Hanya saja, tetap harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh atlet-atlet tersebut.
"Bisa saja (keempat atlet penyumbang emas di Asian Games 2018 menjadi PNS), asal memenuhi syarat," ujarnya.