Dia menambahkan, untuk isu yang ketiga yaitu, beberapa proyek strategi nasional bidang kelistrikan dan migas yang perlu di reschedule atau tata ulang. Untuk kurangi beban impor yang dipandang tidak perlu.
"Tapi kalau harus impor misalnya enggak ada dalam negeri ya udah dilakukan," tuturnya.

Terakhir, tutur dia, tentang kewajiban bagi eksportir SDA di sektor minerba, migas, kecuali diatur terpisah.
"Seperti kontrak kerja sama kan itu di hulu migas, hasil dibagi bawa pulang boleh, itu hasil ekspor harus kembali ke dalam negeri," ungkapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.