Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dari Rp1,2 Triliun, Dana Bergulir Baru Terpakai Rp46 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 September 2018 |11:36 WIB
Dari Rp1,2 Triliun, Dana Bergulir Baru Terpakai Rp46 Miliar
Foto: Penyerapan dana bergulir belum maksimal (Okezone)
A
A
A

Nizar mengaku, LPDB tidak ingin tergesa-gesa dalam menyalurkan pinjaman, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian agara pinjaman nantinya tidak bermasalah. Di samping itu, regulasi Peraturan Menteri Koperasi soal syarat koperasi dan UMKM penerima pinjaman harus ditaati, yang meliputi laba positif, berbadan hukum, berbadan usaha, tidak pernah menunggak.

"Ketika awal tahun menerapkan persyaratan yang ketat, ketika proposal itu diajukan ke LPDB, begitu lengkap akhirnya tertolak. Kemudian, kita lihat penilaian persyaratan. Persyaratan dipermudah penyaluran tetap harus aman bagaimanapun ini uang negara," ujarnya.

Intip Hasil Karya Kreatif UMKM pada Karya Kreatif Indonesia 2018

Guna meningkatkan realisasi penyerapan dana bergulir, LPDB ke depannya akan terus meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dinas terkait dan lembaga penjamin.

"Harapan kita teman-teman kita ini jadi lini bagian, karena enggak mungkin melakukan pemasaran sendiri karena ada keterbatasan," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement