JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengupayakan menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) hingga akhir tahun 2018. Sejumlah kebijakan pun diterbitkan agar CAD bisa berada di bawah 3% dari PDB.
Untuk diketahui, Bank Indonesia mencatat defisit transaksi berjalan sebesar USD8 miliar atau 3% terhadap PDB pada kuartal II-2018. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan defisit kuartal sebelumnya sebesar USD5,7 miliar atau 2,2% PDB.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah strategi untuk memperbaiki CAD.
"Jurusnya adalah kita ingin mendorong ekspor dan investasi, juga mengendalikan impor," kata dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Untuk mengendalikan impor dilakukan dengan berbagai kebijakan, di antaranya dengan menerapkan penggunaan solar bercampur minyak kelapa sawit 20% atau B20. Hal ini mengurangi impor solar dan mendorong ekspor dari komoditas kelapa sawit.
"Artinya kita tidak perlu impor 20% yan bentuknya solar mentah, sedangkan CPO (Crude Palm Oil/minyak kelapa sawit) kita bisa produksi sendiri," katanya.
Kemudian, dengan mendorong memaksimalkan penggunaan komponen lokal pada proyek infrastruktur. "Artinya kalau bisa tidak impor, ya jangan impor," imbuhnya.
Pengendalian juga dilakukan melalui kebijakan fiskal dengan menaikkan tarif pajak impor atau PPh pasal 22 pada 1.147 barang. Menurut Suahasil, hal itu dilakukan pemerintah karena melihat adanya kenaikan nilai impor bukan hanya pada bahan baku tapi juga barang konsumsi.
"Oleh karena itu pemerintah menaikkan tarif PPh 22. Kita pastikan bahan baku tidak ada kenaikan (dari kebijakan kenaikan PPh impor), hanya barang konsumsi," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong sektoe pariwisata dengan mengembangkan destinasi wisata di Indonesia, khususnya 10 Bali Baru. Hal ini diharapkan semakin menarik turis mancanegara untuk berkunjung ke Tanah Air dan membawa devisa.
"Kita juga melakukan penyederhanaan sistem bisnis license yaitu OSS (One Single Submission) dan melakukan berbagai macam simplifikasi yang lebih teknis lagi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)