Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Beli Rumah Lewat KPR Syariah?

Agregasi Cekaja.com , Jurnalis-Senin, 10 September 2018 |06:07 WIB
Bagaimana Beli Rumah Lewat KPR Syariah?
Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pamor pembelian rumah dengan cara mencicil sesuai prinsip syariah perlahan mulai banyak diminati masyarakat. Bagaimana tidak, di tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini, boleh dibilang membeli rumah secara tunai memang sangat jarang dan sulit. Maka salah satu solusinya adalah membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Setidaknya ada dua skema pembelian rumah dengan cara kredit yang berlaku di Indonesia, yakni antara lain KPR konvensional dan KPR syariah. KPR konvensional merupakan kredit yang diberikan bank-bank konvensional dengan bunga yang fluktuatif. Sementara KPR syariah bunganya tetap hingga akhir cicilan.

Namun, selain dari dua jenis KPR tersebut, saat ini mulai marak pembelian rumah dengan kredit tanpa melibatkan perbankan. Jenis kredit satu ini biasa dilakukan oleh pengembang mengatasnamakan developer syariah.

Kali ini CekAja akan membahas KPR syariah dan developer syariah. Skema pembelian rumah jenis ini mulai banyak digandrungi masyarakat dengan alasan tak ingin terjerat utang riba dan cicilan tetap hingga lunas. Untuk lebih jelasnya, yuk cek aja ulasan berikut ini.

KPR Syariah

KPR syariah merupakan pemberian kredit pemilikan rumah terhadap nasabah dengan skema syariah. Pastinya, kreditur pemberi pinjaman biasanya adalah pihak perbankan atau lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Murabahah

Sedikitnya ada dua jenis KPR syariah yang populer di tengah masyarakat, yakni akad murabahah atau skema jual beli dan akad musyarakah mutanaqishah atau skema kerja sama bagi hasil.

Sebagai contoh, Anda berencana mengambil rumah seharga Rp500 juta dengan skema murabahah. Jika uang muka KPR disepakati 30 persen, maka Anda harus membayar uang muka Rp150 juta.

Sisanya, bank akan membeli rumah tersebut seharga Rp350 juta. Setelah itu, akan ada kesepakatan antara Anda dengan perbankan terkait margin pembiayaan. Jika margin disepakati 9 persen dengan tenor cicilan 15 tahun, maka Anda harus bayar cicilan per bulan sekitar Rp3,54 juta.

Musyarakah mutanaqishah

Skema berikutnya adalah akad musyarakah mutanaqishah atau skema kerja sama bagi hasil. Misalkan Anda ingin membeli rumah dengan akad ini, maka pihak perbankan dan Anda sama-sama membeli rumah seharga Rp500 juta tersebut sesuai porsi masing-masing.

Perhitungannya, bank menyetorkan porsi 80 persen atau Rp400 juta dan Anda menyetor porsi 20 persen atau Rp100 juta. Maka terkumpul uang Rp500 juta dari Anda dan bank.

Setelah itu, rumah tersebut dibeli balik dan disewakan kepada Anda. Jika tenor pinjaman disepakati 15 tahun, maka Anda harus membayar sewa sekaligus kepemilikan bank atas rumah tersebut.

Misalkan kesepakatan sewa per bulan Rp2,2 juta. Namun, Anda juga harus membeli kepemilikan bank dari rumah yang Anda sewa yang besarannya dari awal telah disepakati kedua pihak.

Namun, perlu diperhatikan, biaya-biaya dari simulasi di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti biaya notaris, biaya balik nama, BPHTB dan lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement