Namun, saat ini Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan kebijakan yang jelas terkait de ngan pengembangan ekonomi syariah. Pemerintah telah mulai mencanangkan perlunya percepatan pertumbuhan dan perkem bangan dalam sektor ini. Pemerintah juga intensif membenahi beberapa peraturan per undangan yang dinilai menjadi faktor peng hambat kebijak an perce pat an tersebut.
Terakhir, kehadiran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di harap kan dapat menjadi era baru dalam perkembangan ekonomi syariah di Indo nesia. KNKS yang langsung diketuai oleh Presiden Joko Widodo di harap kan dapat meng ur ai hambatan kebijakan dalam mengem bangkan ekonomi syariah di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Jakarta sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia. Tentu saja ihwal terkait dengan pencapaian penca nangan tersebut, baik terkait dengan peraturan ataupun kebijakan lainnya, saat ini sedang dilaku kan pembenahan-pembenahan.
Bukan hanya sektor keuangan syariah yang dilakukan pem benahan, tapi juga sektor bisnis dan wisata syariah. Apabila komitmen peme rintah ini dapat berjalan dengan mulus, maka dapat dipastikan Indonesia dapat menjadi pasar ekonomi syariah yang betulbetul mempunyai prospek cerah. Selain Indonesia menjadi potensial market karena jumlah penduduknya yang mayoritas muslim, juga karena ekonomi syariah memberikan manfaat ekonomi (economic benefit) bagi para pelakunya.
Sistem Ekonomi Alternatif
Tren global menunjukkan bahwa ekonomi syariah dapat menjadi sistem alternatif dalam mengembangkan ekonomi. Tren ini terbukti bahwa saat krisis moneter lembaga keuangan yang memakai sistem syariah tidak banyak terkena pengaruh krisis tersebut.
Karena itu, sangat tepat jika Indonesia juga mengako modasi sistem ekonomi syariah sebagai salah satu penyangga sistem perekonomian nasional sehingga di Indonesia berlaku dual economic system. Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi faktor kekuatan bagi laju pertumbuhan ekonomi syariah di negeri ini.
Dengan begitu, Indonesia menjadi potensial market bagi bisnis di bidang ini. Meski demikian, harus disadari bahwa ekonomi syariah bukan hanya berpaku pada sistem ekonomi, tapi juga harus mendasarkannya pada prinsipprinsip syariah.
Karena itu, setiap regulasi, aktivitas bisnis, instrumen bisnis, dan ihwal lain yang terkait dengan aktivitas ekonomi syariah harus memperhatikan dua hal tersebut, yakni prinsip-prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip syariah.
KH Ma'ruf Amin
Rais Aam PBNU, Bakal Calon Wakil Presiden
(Dani Jumadil Akhir)