JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaiakan ada 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracth). Jumlah tersebut terdiri dari 1.917 PNS bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah provinis dan 98 PNS beerja di Kementerian Lembaga pusat.
BKN pun berniat untuk memepercepat penuntasan kasus tersebut agar PNS yang bersangkutan bisa segera dihentikan. Hal tersebut semakin diperkuat dengan kerjasama bersama tiga Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan ada lima poin dari perrjanjian ketiga lembaga tersebut. Pertama adalah mengenai sanksi berupa pemebrhentian secara tidak hormab sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang kepada PNS.
“Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ujarnya melalu keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (15/9/2018).

Tak hanya itu, dalam perjanjian tersebut juga menyepakati sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian dan pejebat yang berwenang yang tidak menjatuhkan sanksi kepada PNS yang terkena kasus Tipikor. Apalagi, PNS yang bersangkutan sudah divonis bersalah berdasarkan keputusan incracht.