“Penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang, yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf,” jelasnya
Selain itu, ketiganya juga sepakat untuk meningkatkan sistem informasi kepegawaian baik dipusat maupun didaerah. Tujuannya agar tidak adalagi kasus PNS Korupsi yang tidak diberikan sanksi tegas padahal berdasarkan keputusan hokum teteap pegawai yang bersangkutan bersalah.
Selain itu, ketiganya juga akan melakukan optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah. Dan yang terakhir adalah melakukan monitoring pelaksnaan keputusan bersama ini secara terpadu.

Selain sinergi dengan Kemendagri dan KemenPANRB, BKN juga akan berkerjasama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat Provinsi, Pemerintah Kota hingga level Kabupaten, serta K/L untuk wilayah Pusat.
Untuk penyisiran kasus PNS Tipikor di lingkup daerah, Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.