"Pembahasan itu untuk akan terus mencoba menjaga dan terus melihat perkembangannya," pungkasnya.
Peluncuran mandatori tersebut telah resmi dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
Hal ini membuat badan usaha maupun perusahaan memproduksi minyak sawit yang digunakan sebagai campuran solar (fatty acid methyl este/FAME), harus memenuhi kebutuhan tersebut. Jika tidak keduanya mendapatkan sanksi sebesar Rp6.000 per liter.
(Dani Jumadil Akhir)