Untuk diketahui, meskipun bersifat dana suntikan kepada BPJS Kesehatan akan ada komitmen kerja yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu.
Komitmen di maksud khususnya dalam mengoptimalkan kolektibilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang sering kali menunggak bahkan tidak aktif. Untuk mengatasi defisit, Kemenkeu meminta BPJS Kesehatan meningkatkan kolektibilitas iuran, terutama dari peserta yang informal, atau disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang masih 54% (menunggak).
Kemenkeu juga akan mendorong pelibatan peran pemda karena pihaknya menemukan di daerah banyak pemda yang masih punya utang terkait kewajibannya untuk membayar kepada fasilitas kesehatan (faskes).
Melalui PMK yang sudah dirilis, daerah yang masih punya tunggakan itu akan dipotong dari dana transfer dan DAU. Kemenkeu juga akan menggenjot implementasi PMK Nomor 222/ 2017 tentang penggunaan Bagi Hasil Cukai (BHC).
(Dani Jumadil Akhir)