Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Usaha Soechi Lines Telan Kerugian Rp1,4 Triliun

Anak Usaha Soechi Lines Telan Kerugian Rp1,4 Triliun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Perseroan mengungkapkan, 2 dari 3 kapal yang dipesan Pertamina masih belum selesai, padahal kapal ini sudah dipesan sejak 7 Mei 2014 dan seharusnya diserahkan dalam waktu 24 bulan. Kontrak sampai diperpanjang 2 kali. Yang terakhir hingga 30 Mei 2019.

 

Kemajuan pembuatan kapal akhir tahun 2016 sebesar 52,33% dan 52,33%, akhir tahun 2017 di 71,08% dan 61,20%, dan pada buku Juni ditulis kemajuan konstruksi 76,75% dan 70,85%. Selama satu setengah tahun, laju kemajuan pembuatan kapal hanya 24,42% dan 18,52%.

Hampir mustahil MOS dapat menyelesaikan kapal-kapal pesanan Pertamina dalam waktu kurang dari satu tahun, apalagi jika dilihat tren perkembangan pembuatan kapal yang menurun. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Asal tahu saja, selama pembangunan kapal yang telah terlambat sampai tiga tahun, berarti Pertamina dan Dithubla harus menyewa kapal pengganti dengan biaya yang tidak murah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement