JAKARTA – Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai langkah pemerintah menggunakan cukai rokok dan dana bantuan APBN untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belumlah cukup.
IDI mengusulkan agar di lakukan penyesuaian tarif untuk menambal defisit tersebut. Menurut perhitungan IDI, sampai akhir tahun ini defisit BPJS Kesehatan akan menyentuh Rp16,5 triliun. Sementara bantuan dana talangan dari APBN hanya Rp4,9 triliun.
“Kalau dilakukan bailout sebesar Rp4,9 triliun atau Rp5 tri liun, saya sebutkan kepada Pak Presiden itu adalah penyelesaian bersifat sementara,” kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2018).
Ilham mengatakan, dengan besaran dana talangan yang dikucurkan, defisit akan kembali terulang. Hal inilah yang harus diperbaiki oleh pemerintah.
“Saya katakan bukannya BPJS tidak membayar, tapi mereka tidak punya uang. Masalahnya di sana. Kenapa? Karena, ada missmacth antara sisi pembiayaan dan pembayaran. Ini yang mesti diperbaiki,” tuturnya.
Menurut Ilham, salah satu solusi yang disampaikan adalah harus dilakukan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta BPJS nonpenerima bantuan iuran (PBI).
“Itu masyarakat yang cukup kaya dan beruang (punya uang), tapi mereka mendapatkan premi yang sama dengan masyarakat biasa. Ini mengakibatkan missmatch dalam pembayaran,” tuturnya.
Menurutnya, premi yang seharusnya dibayar setiap peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp36.000 per bulan untuk kelas III. Sementara beban pembayaran pemerintah hanya sebesar Rp23.000 per bulan.
“Sehingga pembayaran operasional yang aktual dari pemerintah itu ada kerugian,” katanya.
Ilham berharap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dapat berhasil dengan baik. Namun, dia mengaku khawatir dengan kondisi saat ini JKN dapat mengalami kegagalan.
“Saya katakan jangan hanya masyarakat yang tersenyum, kami dokter juga ingin ikut tersenyum. Beliau tertawa mendengar kata-kata saya dan akan mencarikan jalan keluar sebaik-baiknya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penggunaan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan.