“Ya, memang sudah kita keluarkan (perpres). Yang pertama itu ada amanat undang-undang bahwa 50% dari cukai rokok digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2018)
Jokowi berharap pengalokasian cukai rokok tersebut di harapkan dapat menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
“BPJS sendiri kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup. Apa pun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus di lakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai,” ungkapnya.
Presiden juga telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap defisit BPJS Kesehatan. Dengan begitu, penutupan defisit ini dilakukan dengan akun tabel.
“Artinya ini prosedur akuntabilitas semua sudah dilalui,” ucapnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga memerintahkan jajaran BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki sistem kerja, dalam hal ini baik dalam verifikasi maupun keuangan. Hal ini bukanlah hal yang mudah karena ini menjangkau dari pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini bukan tugas yang mudah. Bagaimana mengontrol, memonitor klaim dari rumah sakit, bukan sesuatu yang gampang. Saya mengalami semuanya dari lingkup dari kota saja. Dulu kita ada kartu sehat di Solo, di lingkup provinsi dulu di Jakarta kita ada Kartu Jakarta Sehat. Artinya perbaikan sistem harus terus dilakukan,” tegasnya.
(Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)