BOGOR – Gara-gara belum dilengkapi beberapa perizinan operasional, angkutan perkotaan (angkot) modern di Kota Bogor yang rencananya dioperasikan kemarin akhirnya batal. Angkot itu di keluarkan Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) sebanyak 27 unit. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati mengaku belum mengizinkan pengoperasian puluhan angkot modern hasil konversi tiga angkot konvensional menjadi dua (3:2) karena surat-suratnya tidak lengkap.
“Jika dilihat secara fisik, kendaraan sudah layak beroperasi. Hanya, surat-suratnya saja masih dalam proses. Jadi, peluncuran operasionalnya kita tunda dulu menunggu legalitas perizinan rampung,” katanya kemarin. Dia menjamin jika sudah dilengkapi legalitas perizinan untuk operasionalnya selesai maka angkot modern segera diresmikan.
“Yang jelas, Pemkot Bogor mendukung legalitas operasional angkot modern dapat segera tuntas,” ujarnya. Ketua Badan Pengawas Kodjari Dewi Jani Tjandera menyesalkan tertundanya peluncuran operasional angkot modern yang tidak sesuai rencana. “Padahal, saya sudah mempunyai planning untuk jalan, tapi sekarang tidak bisa dan meleset tak sesuai target karena Dishubnya lambat,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengusaha Siapkan Angkutan 'Khusus' untuk Ekspor Impor
Dia mengklaim telah menyerahkan dokumen untuk melengkapi izin sejak Rabu (5/9) lalu, tapi sampai sekarang belum selesai. “Apa saja kendalanya sampai lambat begini? Kami persilakan tanyakan ke Dishub kenapa angkot modern ini gagal launching dan tidak sesuai target,” tuturnya.
Menurut Dewi, seharusnya dalam mengurus surat-surat kendaraan tidak perlu waktu lama, apalagi Pemkot Bogor melalui kepala daerahnya sangat mendukung penuh. “Saya ingat saat Hari Perhubungan Nasional ke-47 lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya bilang bahwa angkot modern ini tolong di jaga dan dipercepat, namun kenyataannya belum jadi juga,“ tandasnya.