JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkenalkan instrumen baru untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah yakni transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Transaksi ini mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, transaksi DNDF wajib menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing. Sehingga transaksi ini bukan spekulasi.
Baca Juga: Rupiah Masih Melemah di Rp14.922/USD
"Kita keluarkan DNDF ini bukan buat spekulasi tapi untuk hegding, ada underlying-nya. Kalau tidak butuh sekarang dan tidak ada underlying, tidak usah nubruk-nubruk ke pasar spot. Bisa ke forward," ujar Perry di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.
Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp14.922 Usai BI Naikkan Suku Bunga
Kepala Departemen Pengelolan Moneter BI Nanang Hendarsah menyatakan, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah.
Dia menjelaskan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur transaksi ini akan diterbitkan pekan depan. Dalam realisasinya, memang akan diperlukan kesiapan infrastruktur bank.
"Ketentuannya melalui PBI yang akan terbit minggu depan, kami sudah komunikasikan dengan perbankan," katanya di lokasi yang sama.
(Feb)
(Rani Hardjanti)