Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Risiko Besar saat Melaut, 4.000 Nelayan Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 27 September 2018 |13:53 WIB
Risiko Besar saat Melaut, 4.000 Nelayan Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Nelayan (Foto: Okezone)
A
A
A

"MoU ini (antara DKP dan BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, tambak garam, pengolahan, dan pembudidaya," jelasnya.

Terkait pembayaran pembayaran premi nantinya akan difasilitasi dan bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan untuk langsung memotong premi nelayan. Dengan sistem itu nelayan tidak akan merasa terbebani.

"Pelaksanaannya di seluruh pelabuhan perikanan pantai yang ada di wilayah Jawa Tengah," lanjutnya.

Baca Juga: Begini Jadinya jika Nelayan Tak Tahu Batas Perairan Indonesia-Malaysia

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement