
"MoU ini (antara DKP dan BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, tambak garam, pengolahan, dan pembudidaya," jelasnya.
Terkait pembayaran pembayaran premi nantinya akan difasilitasi dan bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan untuk langsung memotong premi nelayan. Dengan sistem itu nelayan tidak akan merasa terbebani.
"Pelaksanaannya di seluruh pelabuhan perikanan pantai yang ada di wilayah Jawa Tengah," lanjutnya.
Baca Juga: Begini Jadinya jika Nelayan Tak Tahu Batas Perairan Indonesia-Malaysia