Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Blakblakan soal Skema Baru Insentif DHE

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |12:01 WIB
Dirjen Pajak <i>Blakblakan</i> soal Skema Baru Insentif DHE
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: Konversi Dana Hasil Ekspor ke Rupiah Hanya USD4,4 Miliar

Selain perpanjangan pemberian insentif, dari sisi administrasi juga dipermudah. Pertama penempatan DHE dalam deposito di bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE, tidak perlu melampirkan surat pernyataan eksportir.

Lalu kemudahan kedua memperbolehkan penempatan DHE pada deposito di bank yang berbeda dengan bank tempat diterimanya DHE, di mana harus melampirkan surat pernyataan dari eksportir.

Robert menyatakan, revisi ini pun akan segera rampung dan dirilis dalam waktu dekat. "Dalam aturan yang sedang berlaku ada yang dianggap kurang menarik, jadi dilakukan 3 perbaikan tersebut," kata dia.

 Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement