Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Blakblakan soal Skema Baru Insentif DHE

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |12:01 WIB
Dirjen Pajak <i>Blakblakan</i> soal Skema Baru Insentif DHE
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Untuk diketahui dalam PMK No.26/2016 pemberian insentif hanya berlaku satu kali. Di mana DHE yang ditempatkan dalam deposito dengan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) untuk tenor 1 bulan dikenakan tarif PPh final 10%. Kemudian untuk tenor 3 bulan dikenakan PPh final sebesar 7,5%, tenor 6 bulan sebesar 2,5%, serta tenor lebih dari 6 bulan dikenakan tarif 0%.

 Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS

Lalu untuk DHE yang ditempatkan dalam deposito dengan bentuk mata uang Rupiah dikenakan tarif PPh final untuk tenor 1 bulan sebesar 7,5%. Kemudian tenor 3 bulan dikenakan tarif 5% dan tenor 6 bulan atau lebih tarifnya 0%.

Di mana ketika lewat masa tenor tersebut, maka akan berlaku tarif normal sebesar 20%. Ke depannya, melalui pembaruan aturan maka setiap perpanjangan akan tetap diberikan insentif sesuai tenor penempatan dana.

"Kita perbaiki di roll over-nya, jadi pengurangan PPh atas hasil ekspor tetap menarik. Kalau dari sisi tarif tidak ada yang berubah," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement