Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Blakblakan soal Skema Baru Insentif DHE

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |12:01 WIB
Dirjen Pajak <i>Blakblakan</i> soal Skema Baru Insentif DHE
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembaruan insentif devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan dalam bentuk deposito di bank dalam negeri. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk membawa DHE ke Indonesia dan dikonversikan ke Rupiah guna stabilisasi nilai tukar.

Untuk kian menarik eksportir membawa balik DHE, terdapat tiga poin perubahan dalam revisi PMK No.26/2016 yang saat ini berlaku mengatur PPh final dari DHE yang disimpan dalam deposito. Pertama pembaruan aturan perihal perpanjangan insentif, lalu dua poin lainnnya terkait kemudahan administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, dalam beleid yang berlaku saat ini pemberian insentif hanya diberikan satu kali. Artinya eksportir tidak mendapatkan insentif lagi bila melewati tenor penyimpanan.

"Sekarang kita perbaiki, ketika diperpanjang maka tetap dapat insentif. Misal setelah habis tenornya yang 3 bulan, kalau diperpanjang maka sekarang tetap dapat insentif," katanya dalam acara ngobrol santai di Kantor Pusat DJP, Rabu (3/20/2018) malam.

 Baca Juga: Sri Mulyani Ubah Aturan Insentif untuk Konversi Devisa Ekspor ke Rupiah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement