JAKARTA - Para pengembang yang berada dalam naungan Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan perubahan harga rumah subsidi yang baru kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam usulannya, REI mengusulkan harga rumah subsidi setiap tahunnya bisa naik sekitar 7,5%.
Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, besaran kenaikan harga ditetapkan berdasarkan analisa harga yang diperoleh dari semua daerah. Selain itu perhitungan tersebut juga dirangkum dan dibandingkan menjadi satu harga yang paling ideal.
Bahkan menurut Eman, seharusnya kenaikan rumah subsidi setiap daerah adalah sebesar 10%. Namun menurutnya, 7,5% sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat untuk membeli rumah subsidi.
“Tetapi itu usulan dari REI, bukan keputusan. Kita akan perjuangkan besaran itu sehingga pengembang di daerah punya ruang untuk bisa mengembangkan hunian-hunian yang lebih berkualitas untuk masyarakat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).
Kenaikan harga rumah subsidi diusulkan karena kendala dan situasi di daerah berbeda-beda. Menurutnya, ada beberapa daerah yang bertana tanah keras, tanah sawah, tanah rawa, tanah lepung dan lain-lain, sehingga biaya untuk pematangan lahannya juga berbeda-beda.