Untuk masalah perpajakan, Eman mengusulkan beberapa point seperti penghapusan PPnBM untuk rumah mewah, penghapusan PPh Pasal 22 terkait penjualan barang yang tergolong sangat mewah, serta PPN masukan untuk rumah MBR diterima untuk kemudian direstitusi.
“REI juga sudah mengusulkan supaya dilakukan relaksasi perpajakan untuk membangkitkan sektor properti yakni terkait pajak final supaya tetap diberlakukan karena ada isu pajak nonfinal, kemudian pajak tanah terlantar juga sudah tidak diperlukan lagi diwacanakan, dan pajak-pajak lain terkait properti. Kita pantau dan urusin terus soal pajak-pajak properti ini,” tegas Eman.
REI pun telah mengusulkan dan memperjuangkan supaya untuk peningkatan mutu rumah MBR dalam skala 20% di atas harga yang ditentukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) agar pengenaan PPh sebesar 2,5% khusus hanya untukyang 20% saja.
"Ini penting diperjuangkan sehingga pengembang punya ruang untuk tetap dapat membangun rumah subsidi berkualitas," ucapnya.
(Rani Hardjanti)