Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja Pejabat di BPK, Mulai Rp3 Juta hingga Rp15 Juta/Bulan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 15 Oktober 2018 |10:55 WIB
Tunjangan Kinerja Pejabat di BPK, Mulai Rp3 Juta hingga Rp15 Juta/Bulan
Foto: Okezone
A
A
A

 Baca Juga: Rapat Paripurna, BPK Serahkan Laporan IHPS I 2018 ke DPR

Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018. (kmj)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement