Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

398.326 TKI Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |10:49 WIB
398.326 TKI Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat sebanyak 398.326 pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri telah terdaftar sebagai peserta sampai Agustus 2018.

“Hal ini tidak lepas dari usaha kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para pekerja migran,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat Simposium BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta. Krishna mengungkapkan, dari jumlah 398.326 tersebut, sebanyak 144.873 berasal dari calon pekerja migran yang tengah melakukan pelatihan kerja dan sisanya sejumlah 253.489 merupakan pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Usai Asian Games, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Cover Atlet dan Official Tim Indonesia

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mengusulkan agar pekerja migran juga mendapatkan perlindungan pro gram jaminan hari tua (JHT). “Program JHT ini sangat baik bagi pekerja migran agar mereka bisa menabung. Namun, ini masih menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sementara anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran dengan menempatkan perwakilan di negara penempatan pekerja migran. “Kami harap ada personel membantu layanan di KBRI, kita merekrut petugas supaya tidak membebani yang lain,” kata Eko.

bpjs

Sayangnya, untuk memberikan pelayanan perlindungan sosial bagi pekerja migran, banyak kendala yang harus dihadapi, di antaranya persyaratan yang rumit pada setiap negara.

Agar pelayanan jaminan sosial untuk pekerja migran dapat maksimal, BPJS Ketenagakerjaan mendorong kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara yang menjadi penempatan pekerja migran. “Kami mendorong kerja sama dengan duta besar bisa lebih cepat dengan implementasi pelayanan penempatan baru dengan KBRI diharapkan dalam waktu cepat melakukan kerja sama dengan KBRI di negara penempatan,” katanya.

Baca Juga: Risiko Besar saat Melaut, 4.000 Nelayan Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Namun, hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) belum juga diterbitkan. Untuk itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjadi payung hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan maksimal kepada pekerja migran.

tki

“Saya harap November nanti sudah ada PP. Karena membuat PP lebih mudah daripada mengubah undang-undang. Dengan adanya PP, BPJS akan lebih leluasa bergerak membuat program-program perlindungan bagi PMI,” ungkap Dede.

(Rakhmat Baihaqi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement