JAKARTA - Hasil putusan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dibatalkan. Alhasil, kedua perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Menurut Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, awalnya terjadi penundaan kewajiban dalam membayar utang antara Sariwangi dan Indorub.
"Kemudian mereka membuat proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Sariwangi Dinyatakan Pailit, Inilah Asal Usul Teh Celup
Namun, menurut Swandy Halim, pihak Sariwangi dan Indorub tidak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, dan akhirnya pihak dari Bank ICBC mengajukan gugatan untuk membatalkan homologasi tersebut.