Dijelaskan Suwandi, Fidusial atau akta perjanjian ini diatur dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999.
"Nah kenapa undang-undang ini hadir. Agar kami kegiatannya lebih fokus untuk sewa guna usahan. Itu sewa kepada perusahaan yang ingin membeli mesin atau alat berat. Maka mereka pakai akta jaminan fidusial ini," pungkas dia.
(Feb)
(Rani Hardjanti)