Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI Minta Kemenhub Awasi Lion Air

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Senin, 29 Oktober 2018 |16:40 WIB
YLKI Minta Kemenhub Awasi Lion Air
Foto: Okezone
A
A
A

 Baca Juga: Menhub Belum Siapkan Sanksi soal Jatuhnya Pesawat Lion Air

Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen seharusnya dilakukan pada Lion Air, imbuh Tulus. Menurutnya selama ini Lion Air dianggap sering mengecewakan konsumennya.

“Lalu YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi,” imbuhnya

Menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax. Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/ beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement