Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Andrea Heschaida Nugroho , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |15:21 WIB
Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya
Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air di Kerawang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan.

“Kami ingin memastikan bahwa bekerja itu apakah peserta dari BPJS Ketenagakerjaan atau bukan. Kalau peserta, kami harus memberikan hak sesuai ketentuan para ahli warisnya,” ujarnya di RS Polri Jakarta, Rabu (31/10/18).

Baca Juga: Hasil Penyelidikan KNKT Selesai, Menhub Langsung Beri Sanksi Lion Air

Agus menjelaskan, bahwa korban yang meninggal saat melakukan kegiatan kerja akan diberikan 48 kali upah yang sudah dilaporkan, sedangkan yang bukan perjalanan kerja akan disantuni sebesar Rp24 juta dengan beasiswa untuk satu anak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement