Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Klaim Korban Lion Air dari BPJS Ketenagakerjaan: 48 Kali Upah Dilaporkan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |17:08 WIB
Besaran Klaim Korban Lion Air dari BPJS Ketenagakerjaan: 48 Kali Upah Dilaporkan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaaan telah mencatat ada 31 penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air tipe Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Terkait hal itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, keluarga atau perusahaan, menginformasikan kepada BPJS ketenagakerjaan apabila mengetahui korban jatuhnya pesawat Lion Air tipe Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610, itu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, tolong diinformasikan kepada kami, apabila korban telah menjadi peserta BPJS. Karena kalau berdasarkan data manifest sangat minim informasinya, hanya ada nama depan nama belakang tidak ada data yang lain tidak ada sehingga kami tidak bisa mengidentifikasi, memverifikasi apakah betul data manifest itu peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

 

Maka itu, lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan bantuan atau kerjasama dengan perusahaan ataupun keluarga yang anggota keluarganya menumpang pesawat tersebut.

"Sekali lagi, kami ingin bantuan kepada semua pihak, agar para korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai hak-haknya," ungkapnya.

 Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta/Bulan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement