 
                Dia menambahkan, hak-hak yang BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja terkait dengan memberikan empat perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dan jika terkait dengan kecelakaan kerja maka hak yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Kalau meninggal di luar kegiatan kerja maka diberikan santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk 1 anak. Selain itu akan juga diberikan hak-haknya dari jaminan hari tua ini semacam tabungan. Jadi kami berikan semuanya. Jika tercatat sebagai program pensiun akan diberikan program pensiunannya," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Agus mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan
(Dani Jumadil Akhir)