Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Pengetatan Likuiditas Perbankan

Waspadai Pengetatan Likuiditas Perbankan
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan perlunya kewaspadaan adanya pengetatan likuiditas perbankan yang ditandai dengan menanjaknya rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Deposit Ratio/LDR) hingga 94% per Oktober 2018. Pengetatan likuiditas itu dikhawatirkan terus berlanjut dan mengganggu solvabilitas atau kecukupan modal bank.

"LDR sudah 94%, dan angka itu masuk yang diwaspadai, karena batas pruden maksimal 92%," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dikutip Harian Neraca, Kamis (1/11/2018). Destry mengatakan sesuai ketentuan Bank Indonesia, rentang pruden atau kehati-hatian untuk LDR perbankan adalah minimal 78% dan maksimal 92%.

Baca Juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Jika melebihi batas maksimal LDR, maka perbankan tersebut sangat gencar menyalurkan kredit namun tidak sebanding dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperoleh. LPS menilai kondisi perbankan saat ini sehat, namun memang untuk likuiditas dibayangi oleh tantangan. Destry mengkhawatirkan jika permasalahan likuiditas terus berlanjut maka bisa mengganggu tingkat solvabilitas.

"Pertumbuhan kredit jauh lebih cepat dari dana, nah kalau itu terjadi, nanti permasalahan likuiditas, sehingga cadangan likuiditas ini bisa terganggu," ujarnya. Selain DPK, perbankan juga sebenarnya bisa mengandalkan pendanaan dari obligasi atau instrumen utang seperti sertifikat deposito (NCD) atau lainnya. Namun, kata Destry, saat ini kondisi pasar belum kondusif bagi perbankan untuk menerbitkan instrumen utang karena imbal hasil yang diminta investor relatif tinggi. "Kondisi sekarang imbal hasil obligasi juga tinggi. Harus ada diverisifkasi pendanaan," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement