Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilot Asing Digaji Rp135 Juta, Lion Air Akali Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |13:15 WIB
Pilot Asing Digaji Rp135 Juta, Lion Air Akali Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Lion Air menyebut gaji Pilot Asing di perusahaannya sebesar USD9.000 hingga USD11.000 per USD atau sekitar Rp135 juta per bulan (mengacu kurs Rp15.000 per USD). Namun dalam data laporan gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pilot Asing di Lion Air yang menerbangkan pesawat JT-610 PK-LQP hanya sebesar Rp3,7 juta.

Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya memang sengaja mendaftarkan gaji Pilot Asing kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan sesuai UMP. Saat itu, UMP DKI Jakarta sendiri berada di kisaran Rp3,7 juta.

Baca Juga: Gaji Pilot Cuma Rp3,7 Juta? Ini Kata Bos Lion Air

"Bukan jadi kalau penghasilan mereka itu kan dalam dolar. Di Indonesia kan kita harus mendaftarkan BPJS, kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka bukan orang Indonesia, kita daftarkan dengan gaji Rp3,7 juta. Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing USD9.000 sampai USD11.000 per bulan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/11/2018).

Lagi pula menurut Edward, pendaftaran penghasilan tersebut juga sudah sesuai kesepakatan dan juga penghasilan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terus bertambah mengikuti peningkatan UMP.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement