Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilot Asing Digaji Rp135 Juta, Lion Air Akali Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |13:15 WIB
Pilot Asing Digaji Rp135 Juta, Lion Air Akali Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

"Kita kesepakatannya begitu dengan mereka ini sebenarnya yang lama," ucapnya.

Selain itu, penghasilan sebesar Rp135 juta hanya untuk Pilot-pilot yang lama saja. Sedangkan bagi Pilot yang baru, perusahaan mendaftarkan dengan penghasilan hingga Rp20 juta per bulannya.

"Sementara pilot-pilot yang baru pendaftarnya bukan segitu lagi. Itu yang lama. Sekarang ini pilot hanya boleh dua tahun yang asing kan. Kalau sekarang ada yang sampai Rp20 juta," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Rp3,7 Juta, Bos Lion Air: Gaji Pilot Asing Minimal Rp135 Juta/Bulan

Edward menyebut bukan berarti gaji Pilot tersebut juga berada di kisaran Rp20 juta. Sebab menitnya, gaji pilot baik lokal maupun asing bisa berada di kisaran Rp80 juta hingga Rp100 jutaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement