Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi Saham Langsung vs Reksa Dana

Investasi Saham Langsung vs Reksa Dana
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTABerinvestasi saham menjadi salah satu pilihan investasi masyarakat. Terutama untuk masyarakat yang membutuhkan investasi jangka panjang dan memiliki profil risiko yang agresif. Pertanyaannya, bagaimana cara berinvestasi saham? Seorang investor yang ingin berinvestasi saham ada dua cara. Berinvestasi secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau membeli reksa dana saham.

Jika memilih berinvestasi secara langsung, maka seorang investor pertama-tama harus membuka rekening efek di perusahaan sekuritas. Ada banyak perusahaan sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi anggota BEI. Investor bisa memilih salah satunya, atau bisa juga membuka rekening di lebih dari satu perusahaan efek. Syarat pembukaan rekening efek dengan mendepositkan sejumlah dana, misalnya minimal antara Rp5 juta – Rp25 juta di bank pembayaran yang bekerjasama dengan perusahaan efek.

Baca Juga: Minat Investasi Pasar Modal Syariah Merangkak Naik

Setelah membuka rekening efek, maka investor akan memiliki kartu AKSES (Acuan Kepemilikan Saham) yang dikeluarkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mengadministrasikan atau menyimpan data elektronik saham milik investor di pasar modal Indonesia.

Investor bisa berinvestasi saham dengan bantuan dealer yang ada di perusahaan efek, atau menggunakan fasilitas electronic trading (e-trading) yang dimiliki sebagian besar perusahaan efek. Jika menggunakan e-trading, maka investor bisa memanfaatkan perangkat elektronik bertransaksi sendiri dengan menggunakan aplikasi perdagangan saham.

ihsg

Investor yang berinvestasi secara langsung paling tidak harus memiliki waktu untuk mempelajari saham-saham perusahaan yang ada di BEI. Memilih saham bisa berdasarkan dua pertimbangan, berdasarkan kinerja fundamental dan berdasarkan kinerja teknikal.

Mencermati fundamental saham adalah dengan membaca hasil riset perusahaan penerbit saham yang disediakan analis perusahaan sekuritas, atau bisa dengan membedah sendiri laporan keuangan perusahaan. Setiap perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI atau yang disebut Perusahaan Tercatat, wajib mempublikasi laporan keuangannya secara berkala. Keterbukaan informasi laporan keuangan dipublikasikan media massa nasional, terdapat juga di website BEI dan di website masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia

Sementara keputusan investasi berdasarkan kinerja teknikal saham, didasarkan pada pergerakan harga saham perusahaan. Analis teknikal di perusahaan sekuritas bisa memberikan hasil risetnya, atau investor sendiri yang langsung menganalisa berdasarkan pergerakan harga saham sepanjang kurun waktu tertentu.

Investor yang membeli saham langsung, membutuhkan dana yang cukup besar karena pembelian saham minimal harus 1 lot atau 100 lembar saham per lot. Pembelian saham langsung juga membutuhkan waktu untuk mencermati saham-saham yang mau dipilih. Selain itu, untuk meminimalkan risiko, investor perlu memiliki beberapa saham. Dalam istilah investasi dikenal jargon “jangan menyimpan telur di salah satu keranjang”.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement