Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Deretan Sanksi untuk Lion Air, Simak 5 Faktanya

Andrea Heschaida Nugroho , Jurnalis-Minggu, 04 November 2018 |08:10 WIB
Deretan Sanksi untuk Lion Air, Simak 5 Faktanya
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menjatuhi sanksi tegas kepada maskapai Lion Air mengenai tragedi jatuhnya pesawat JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Berikut fakta sanksi-sanksi untuk Lion Air yang dirangkum Okezone:

1. Sanksi dari beberapa level peraturan

Menhub menjelaskan bahwa sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan yaitu umum, khusus, dan Permen (peraturan menteri).

“Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan Permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan di klarifikasi dan dipimpin oleh KNKT.” ungkap Menhub.

Baca Juga: Pesawat Lion Air Jatuh, Intensifikasi Uji Kelaikan Terbang Ditingkatkan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement