Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Deretan Sanksi untuk Lion Air, Simak 5 Faktanya

Andrea Heschaida Nugroho , Jurnalis-Minggu, 04 November 2018 |08:10 WIB
Deretan Sanksi untuk Lion Air, Simak 5 Faktanya
Pesawat Lion Air. Foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga: Fakta-Fakta Kontroversial Gaji Pilot Lion Air Rp3,7 juta

"Pembebastugasan sementara itu Direksi personal udara. Dirjen Perhubungan udara melalui surat 41 meminta Direktur Utama untuk membebaskan Direksi dan Maintenance. Fleet Maintenance dan Release Engineer," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

5. Sanksi secara korporasi diberikan setelah ada laporan KNKT

Mengenai sanksi secara keseluruhan untuk Lion Air, Budi menyebut tidak bisa mengeluarkannya sekarang. Sebab dirinya harus menunggu hasil investigasi atau penyelidikan dari pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Sanksi yang secara korporasi (kepada Lion Air) akan kita berikan setelah ada (laporan) dari KNKT," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement