JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data rata-rata gaji buruh atau karyawan per bulan. Data itu juga mengklasifikasi berdasarkan lapangan pekerjaan utama, serta gaji pria versus wanita.
Data tersebut mengungkap bahwa, rata-rata upah buruh pada Agustus 2018 sebesar Rp2,83 juta per bulan. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,06 juta, sedangkan perempuan Rp2,40 juta.
Rata-rata upah tertinggi di kategori pertambangan dan penggalian, yaitu sebesar Rp4,64 juta. Sementara rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya, yaitu sebesar Rp1,63 juta.
Baca Juga: Menteri Hanif Ungkap Tuntutan Pengusaha ke Pekerjanya
Sekadar diketahui, berdasarkan data BPS seperti dikutip Selasa (6/11/2018), jumlah buruh saat ini berdasarkan jenis kelamin, yakni laki-laki 3,06 juta orang sementara wanita 2,40 juta orang.
Berikut rincian daftar gaji bulanan per sektor, berdasarkan rata-rata per Agustus 2018:
1. Transportasi & Pergudangan Rp3,26 juta
2. Jasa Kesehatan & Keg Sosial Rp3,35 juta
3. Jasa Perusahaan Rp3,52 juta
4. Pengadaan Listrik & Gas Rp3,57 juta
5. Real Estat Rp3,59 juta
6. Administrasi Pemerintahan Rp3,87 juta
7. Informasi dan Komunikasi Rp4,07 juta
8. Jasa Keuangan & Asuransi Rp4,38 juta
9. Pertambangan dan Penggalian Rp4,64 juta.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Kerja di Industri Perfilman
Terdapat 8 kategori dengan rata-rata upah buruh per bulandi bawah rata-rata upah buruh nasional.
1. Jasa Lainnya Rp1,63 juta
2. Pertanian Rp1,89 juta
3. Akomodasi & Makan Minum Rp2,24 juta
4. Perdagangan Rp2,39 juta
5. Pengadaan Air Rp2,62 juta
6. Industri Pengolahan Rp2,70 juta
7. Konstruksi Rp2,72 juta
8. Jasa Pendidikan Rp2,82 juta
(Feb)
(Rani Hardjanti)