2. Dari data terakhir disebutkan baru 10% pelamar yang mengikuti SKD lolos passing grade.
3. Hal ini membuat beberapa formasi kosong untuk tahapan selanjutnya atau seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Formasi banyak yang kosong karena tingkat kelulusan saat ini rendah. Kebijakan keluar ketika sudah pasti. Nanti Pak Menpan-RB sendiri yang akan menyampaikan itu. Tetapi sekali lagi, kebijakan untuk formasi yang kosong ini kemungkinan besar dilakukan,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta.
Baca Juga: Setelah SKD, Peserta CPNS Harus Lewati Tes Ini
4. Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri atas 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes inteligensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).