Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Kebijakan Baru Seleksi CPNS, yang Gugur Masih Ada Peluang

Andrea Heschaida Nugroho , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |11:18 WIB
Fakta-Fakta Kebijakan Baru Seleksi CPNS, yang Gugur Masih Ada Peluang
Foto: Pengantin Wanita Ikut Ujian CPNS (Twitter BKN)
A
A
A

5. Setiap peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya jika memenuhi passing grade, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

6. Jika formasi tidak diisi pada seleksi CPNS kali ini dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk membuat kebijakan baru.

7. Belum disebutkan kebijakan baru apa yang akan dikeluarkan pemerintah. Pihaknya masih terus melakukan simulasi berkaitan dengan hal ini. Namun, ada kecenderungan pemerintah untuk mengakomodir peserta yang tidak lulus seleksi.

“Misalnya ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, maka seperti apa diaturnya. Apakah passing grade diturunkan ataukah menggunakan perangkingan. Kita carikan jalan yang fair,” ujarnya.

BacaJuga: Beda dengan Tahun Lalu, Tingkat Kelulusan CPNS 2018 di Bawah 10%

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement