5. Setiap peserta dinyatakan lulus ke tahap berikutnya jika memenuhi passing grade, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
6. Jika formasi tidak diisi pada seleksi CPNS kali ini dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk membuat kebijakan baru.
7. Belum disebutkan kebijakan baru apa yang akan dikeluarkan pemerintah. Pihaknya masih terus melakukan simulasi berkaitan dengan hal ini. Namun, ada kecenderungan pemerintah untuk mengakomodir peserta yang tidak lulus seleksi.
“Misalnya ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, maka seperti apa diaturnya. Apakah passing grade diturunkan ataukah menggunakan perangkingan. Kita carikan jalan yang fair,” ujarnya.
BacaJuga: Beda dengan Tahun Lalu, Tingkat Kelulusan CPNS 2018 di Bawah 10%